Tugas Kebijakan Perundang-Undangan
Medan, 06 Januari 2019
PRODUK UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
TENTANG KEHUTANAN
Dosen Penanggungjawab :
Dr.Agus Purwoko, S.Hut., M.Si
Oleh :
Samuel Sion
171201193
HUT 3 C
HUT 3 C
PROGRAM STUDI KEHUTANAN
FAKULTAS KEHUTANAN
UNIVERSITAS SUMATERA UTARA
MEDAN
2019
Produk
Undang-Undang Kehutanan
Potensi sumber daya alam Indonesia sangat besar dan
beraneka ragam jenisnya. Hutan, merupakan salah satu kekayaan alam bangsa
Indonesia yang sangat berharga yang memberikan manfaat serbaguna bagi umat
manusia, karenanya wajib disyukuri, diurus dan dimanfaatkan secara optimal,
serta dijaga kelestariannya untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, bagi
generasi sekarang maupun generasi mendatang. Hal ini sejalan dengan Pasal 33 ayat
(3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya
disebut UUD NRI Tahun 1945) sebagai landasan konstitusional yang menyebutkan
“Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh
Negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.” Ketentuan
Pasal 33 ayat (3) ini memberikan penegasan tentang dua hal yaitu:
1. Memberikan kekuasaan kepada Negara untuk
“menguasai” bumi dan air serta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya,
sehingga Negara mempunyai “Hak Menguasai.” Hak ini adalah hak yang berfungsi
dalam rangkaian hak-hak penguasaan sumber daya alam di Indonesia.
2. Membebaskan serta kewajiban kepada Negara untuk
mempergunakan sumber daya alam yang ada untuk sebesar-besarnya kemakmuran
rakyat. Pengertian sebesar-besarnya kemakmuran rakyat menunjukkan kepada kita
bahwa rakyatlah yang harus menerima manfaat kemakmuran dari sumber daya alam
yang ada di Indonesia.
Hubungan Negara dengan sumber daya alam sebagaimana
tertuang dalam Pasal 33 ayat (2) dan ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 menurut
Mahkamah Konstitusi diturunkan ke dalam lima fungsi yaitu: pengaturan (regelendaad), pengelolaan (behersdaad), kebijakan (beleid), tindakan pengurusan (bestuurdaad), serta pengawasan (toezichthoudensdaad). Dalam rangka mewujudkan hal tersebut, maka
penyelenggaraan kehutanan senantiasa mengandung jiwa dan semangat kerakyatan,
berkeadilan dan berkelanjutan, sehingga penyelenggaraan kehutanan harus
dilakukan dengan asas manfaat dan lestari, kerakyatan, keadilan, kebersamaan,
keterbukaan dan keterpaduan dengan dilandasi akhlak mulia dan bertanggung
gugat. Sejalan dengan hal tersebut dibutuhkan asas pembangunan kehutanan yang
berkeadilan dan berkelanjutan (just and sustainable yield principle). Asas
ini meletakkan masyarakat sebagai subyek dalam kegiatan pengelolaan hutan
secara aktif dan intrasistem.
Indonesia mempunyai hutan tropis dengan luas terbesar
ketiga setelah Brazil dan Zaire, yaitu seluas 133,7 juta hektar, yang meliputi
10 persen dari total hutan tropis di dunia. Hutan mempunyai fungsi utama
sebagai paru-paru dunia serta penyeimbang iklim global. Keanekaragaman hayati
Indonesia menduduki posisi kedua dunia setelah Columbia, sehingga keberadannya
perlu dipertahankan. Hutan Indonesia merupakan mega biodiversity dan sebagian besar merupakan lahan gambut yang
perlu dilestarikan.
Peraturan perundangan menjadi sangat penting di sektor
kehutanan dan lingkungan hidup, kebijakan yang tepat akan memberikan
kesejahteraan yang maksimal dengan kondisi alam yang tetap lestari. Kehutanan
merupakan sektor yang sangat penting bagi perkembangan dan kemajuan bangsa,
bahkan permasalahan di dunia ini pun sedikit banyak dipengaruhi oleh hutan dan kehutanan di Indonesia.
Sektor kehutanan dikelola oleh pemerintah dan berbagai
pemangku kepentingan lainnya dengan tujuan untuk memakmurkan dan
menyejahterakan rakyat Indonesia. Pemangku kepentingan yang berkaitan langsung
dengan sektor ini adalah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK),
perusahaan pemegang izin pengelolaan hutan, lembaga swadaya masyarakat kehutanan, masyarakat sekitar
hutan, kelompok tani hutan, dan lain sebagainya.
Semua kegiatan yang dilakukan oleh berbagai pemangku
kepentingan tersebut diatur dalam peraturan perundangan yang berlaku di
Indonesia dan juga berbagai norma yang mengikat.
Sama halnya dengan berbagai peraturan di sektor
lainnya, peraturan perundangan di sektor kehutanan pun mengikuti kaidah tata
urutan peraturan perundangan yang dicantumkan dalam Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Tata urutan peraturan perundangan di Indonesia:
- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Ketetapan MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat)
- Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
- Peraturan Pemerintah
- Peraturan Presiden
- Peraturan Daerah Provinsi
- Peraturan Daerah Kabupaten/Kota
1.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
·
Undang-Undang Nomor 41/1999 tentang Kehutanan
Undang-Undang ini merupakan pengganti dari
Undang-Undang nomor 5/1967 tentang Pokok-Pokok Kehutanan. Undang-undang nomor
41/1999 membawa nuansa pengaturan yang memiliki perbedaan mendasar dengan
masukkan peran serta masyarakat, hak masyarakat atas informasi kehutanan dan
keterlibatan dalam pengelolaan hutan secara umum. Dalam undang-undang ini terdapat
dua status hutan yaitu hutan negara dan hutan hak.
Meskipun demikian, undang-undang ini belum secara
jelas memberikan pengakuan kepada masyarakat adat yang berdiam di kawasan
hutan. Hutan adat dianggap sebagai masih bagian dari hutan negara yang berada
di wilayah masyarakat adat. Dalam undang-undang ini meski terdapat pengakuan
terhadap masyarakat adat, namun dalam praktik pengelolaan dan pemanfaatan hutan
tetap dilakukan di atas hutan negara.
UU Kehutanan menentukan bahwa seluruh kawasan hutan di
wilayah Indonesia merupakan hutan yang dikuasai oleh Negara. Makna dikuasai
oleh negara menurut penjelasan UU ini tidak diartikan sebagai kepemilikan,
melainkan bahwa negara memberi wewenang kepada pemerintah untuk mengatur dan
mengurus segala sesuatu yang berkaitan dengan hutan, kawasan hutan dan hasil
hutan; menetapkan kawasan hutan dan atau mengubah status kawasan hutan;
mengatur dan menetapkan hubungan hukum antara orang dengan hutan atau kawasan
hutan dan hasil hutan, serta mengatur perbuatan 3 hukum mengenai kehutanan.
Pemerintah mempunyai wewenang untuk memberikan izin dan hak kepada pihak lain
untuk melakukan kegiatan di bidang kehutanan. Namun demikian untuk hal-hal yang
sangat penting, berskala dan berdampak luas serta bernilai strategis, pemerintah
harus memperhatikan aspirasi rakyat melalui persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat
Republik Indonesia.
Undang-Undang
Nomor 26/2007 tentang Penataan Ruang
Undang-Undang
Penataan Ruang nomor 26 tahun 2007 yang menggantikan Undang-Undang nomor 24 tahun
1992. Dalam UU 26/2007 penataan ruang ditujukan untuk mewujudkan ruang wilayah
nasional yang aman, nyaman, produktif dan berkelanjutan. Dengan tujuan
tersebut, penataan ruang pada akhirnya diharapkan menjadi sebuah titik temu
yang harmonis antara penggunaan sumber daya alam dan dan pemanfaatan ruang
sekaligus mencegah terjadinya dampak negatif akibat pemanfaatan ruang.
Sifat
mendasar dari penataan ruang adalah mewujudkan sebuah keterpaduandan keserasian
pemanfaatan ruang pada berbagai sektor sehingga pelaksanaanpenataan ruang yang
konsisten akan meminimalisasi konflik dan meningkatkanketerpaduan antar sektor
serta wilayah.
Pemerintah
pusat dan daerah diamanatkan untuk menyebarluaskan informasi rencana umum dan
rincian tataruang, pengaturan zonasi dan petunjuk pelaksanaan penataan ruang.
Penataan ruangdiselenggarakan oleh pemerintah dengan melibatkan masyarakat,
dimana pelibatan tersebut mencakup perencanaan, pemanfaatan dan pengendalian.
Undang-Undang
Nomor 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup
Undang-undang ini merupakan revisi dari Undang-Undang
nomor 23 tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dalam hubungannya
dengan tata kelola hutan dan lahan, undang-undang ini menyinggung perihal
kebakaran hutan, dimana lewat perundangan ini memberikan kewenangan bagi
Kementerian Lingkungan hidup untuk menentukan kriteria baku kerusakan
lingkungannya.
Terkait dengan hak atas informasi, peraturan ini
memberikan jaminan bagi masyarakat untuk memperoleh informasi dalam proses
penyusunanAnalisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
2. Ketetapan
MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat)
·
TAP MPR No IX/2001 dan Tap MPR
No.III/2000
Dimasukkannya kembali TAP MPR dalam tata urutan
perundang-undangan berdasarkan apa yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, hanya merupakan
bentuk penegasan saja bahwa produk hukum yang dibuat berdasarkan TAP MPR, masih
diakui dan berlaku secara sah dalam sistem perundang-undangan Indonesia. Namun
demikian, dimasukkannya kembali TAP MPR dalam urutan perundang-undangan
tersebut, tentu saja membawa implikasi atau akibat hukum yang membutuhkan
penjelasan rasional, agar tidak menimbulkan tafsir hukum yang berbeda-beda.
Dua
ketetapan (TAP) MPR yangberkaitan dengan hutan lindung adalah TAP MPR No
IX/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumberdaya Alam, dan Tap MPR
No.III/2000 mengenai sumber hukum dan tataurutan peraturan perundang-undangan.
TAP yang pertama bertujuan untuk sinkronisasi kebijakan antar sektor dalam
menata kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah secara
optimal,adil,berkelanjutan dan ramah lingkungan untuk sebesarbesar kemakmuran
rakyat. Dengan adanya TAP ini semua sector diharapkan dapat mempunyai satu arah
dalam menentukan kebijakan pengelolaan sumber daya agraria. Karena itu TAP ini
mempunyai dampak positif terhadap pengelolaan hutan lindung, karena dapat
dijadikan dasar untuk koordinasi semua sektor dalam pelaksanaan di lapangan
Pembaharuan
agraria, atau sering juga digunakan istilah “Reforma Agraria”
sebagai pengganti istilah “Agrarian Reform”,
merupakan suatu keniscayaan yang harus dilakukan. Seluruh
pihak hampir pasti menyetujui dilakukannya pembaruan agraria di Indonesia,
sebagaimana telah termaktub dalam Tap MPR No. IX Tahun 2001. Lahirnya ketetapan
ini yang inisiatornya berasal dari kalangan non pemerintah
menunjukkan bahwa ada kesepakatan tentang perlunya pembaruan agraria
dijadikan perhatian bersama.
3. Undang-Undang/Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang
·
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun
2004 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan
Beberapa alasan dikeluarkannya Perpu oleh
Pemerintah-RI, adalah:
1. Bahwa
Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan tidak mengatur kelangsungan
perizinan atau perjanjian yang telah ada sebelum berlakunya UU tersebut.
2. Dengan
tidak diaturnya kelangsungan perizinan dan perjanjian tersebut dianggap telah
menimbulkan ketidakpastian hukum bagi usaha pertambangan terutama bagi investor
yang telah memiliki izin sebelum berlakunya Undang-Undang No. 41 Tahun 1999
sehingga menempatkan pemerintah dalam posisi sulit untuk mengembangkan
investasi.
3. Dengan
demikian diperlukan peraturan perundang-undangan untuk mendorong kepercayaan
investor. (Konsideran menimbang Perpu No. 1 Tahun 2004).
Dalam Pasal 1 Perpu ini dikatakan bahwa bagi pemegang
izin dan perjanjian pertambangan diperkenankan untuk melakukan pertambangan di
kawasan hutan lindung sesuai dengan izin dan perjanjiannya. Ketentuan ini
merupakan dispensasi (pengecualian dari suatu larangan atau kewajiban hukum),
yakni Pasal 38 ayat (4) Undang-Undang No. 41/1999 sebagai norma larangan
dikecualikan (tidak diberlakukan) oleh Pasal 1 Perpu No.1/2004 bagi pemegang
izin yang diperoleh sebelum Undang-Undang N0. 41/1999 berlaku.
Apabila dilihat dari substansi Perpu No. 1/2004, latar
belakang dikeluarkannya Perpu ini adalah hanya untuk memberikan kedudukan dan
kepastian terhadap izin-izin dan perjanjian pertambangan di kawasan hutan
lindung dari akibat adanya larangan oleh Undang-Undang No. 41/1999. Latar
belakang keluarnya Perpu ini amat lemah. Tujuan dikeluarkannya Perpu ini pun
tidak menyentuh persoalan ‘penyelamatan negara’. Justru dengan keluarnya Perpu
ini dapat membahayakan keselamatan negara dalam konteks ‘penyelamatan hutan
lindung’ yang menjadi tujuan utama diterbitkannya Undang-Undang No. 41/1999
tentang Kehutanan
4. Peraturan
Pemerintah
PP 6/2007 dan PP 3/2008 tentang Tata
Hutan dan Penyusunan Perencanaan Pengelolaan Hutan, serta Pemanfaatan Hutan
Pada PP 6/2007 dan PP 3/2008 terdapat beberapa pasal
yang mengatur tentang hutan lindung, yaitu pasal 23 sampai dengan 30 dan pasal
92 tentang Hutan Kemasyarakatan.Secara umum, pasal 23 sampai dengan 30
menjelaskan kegiatan pemanfaatan hutan lindung yang dapat dilakukan oleh
masyarakat sekitar hutan. Terdapat tiga kegiatan utama yang dapat dilaksanakan
pada hutan lindung, yaitu pemanfaatan kawasan, pemanfaatan jasa lingkungan dan
pemungutan hasil hutan bukan kayu. Masing-masing kegiatan dilakukan tanpa harus
mengubah fungsi lindungnya, dilakukan dengan mengajukan ijin terlebih dahulu
pada yang berwenang sesuai peraturan perundangan, mempunyai jangka waktu
tertentu, luas dan jumlah tertentu serta ijin dapat diperpanjang sesuai
ketentuan yang ada. Sedangkan pasal 92 dan seterusnya menjelaskan bahwa
kegiatan pemanfaatan di hutan lindung dapat dilakukan melalui kegiatan Hkm.
Secara keseluruhan isi pasal sudah sangat jelas, namun
karena pasal-pasal ini bertujuan untuk mensejahterakan masyarakat sekitar
hutan, maka harus ada sosialisasi dan penjelasan-penjelasan kepada masyarakat
target, karena beberapa istilah masih bersifat teknis. Pada peraturan
dijelaskan pula bahwa ketentuan pelaksanaan lebih lanjut akan dijelaskan dengan
lebih detail melalui peraturan menteri. Hal ini juga menjadi kendala
pelaksanaan, karena sampai saat penelitian dilakukan, peraturan yang dimaksud
belum dikeluarkan sebagai acuan daerah, sehingga pihak Dinas Kehutanan dan
Perkebunan Kabupaten belum dapat menindaklanjuti lebih jauh
Pada PP 38/2007, urusan pemerintahan bidang kehutanan
terdapat pada lembar lampiran. Dari 59 urusan pemerintahan bidang kehutanan
terdapat 19 urusan yang terkait dengan pengelolaan hutan lindung. Dari 19
urusan bidang kehutanan yang terkait dengan pengelolaan hutan lindung terlihat
adanya nuansa sentralistik. Wewenang pemerintah pusat meliputi penetapan norma,
standar, prosedur dan kriteria kegiatan-kegiatan dalam pengelolaan hutan
lindung. Wewenang pemerintah propinsi dan pemerintah kabupaten/kota hanya
sebatas pada penyelenggaraan kegiatan, pengusulan dan pemberian pertimbangan
teknis. Pada tiga urusan yaitu pengukuhan kawasan hutan, penataan batas dan
penetapan kawasan hutan, wewenang sepenuhnya ada pada pemerintah pusat.
Ketiga urusan tersebut sebenarnya sangat rawan karena
berkaitan dengan batas wilayah di mana banyak masyarakat sekitar hutan yang
mengklaim tanah-tanah yang seharusnya masuk dalam kawasan. Apabila timbul
masalah, pihak dinas kehutanan kabupatenlah yang menanganinya, sehingga pihak
dinas kehutanan kabupaten berharap ada wewenang mereka dalam kegiatan tersebut
di atas. Adapun apabila ada pertimbangan tertentu yang mengharuskan wewenang
tersebut masih dipegang oleh pemerintah pusat, sebaiknya ada standar waktu yang
jelas untuk pemberian keputusan pada usulan dari pemerintah daerah. Pernyataan ini
muncul karena ada kasus pengusulan alih fungsi hutan yang sampai dua tahun
belum didapatkan hasil apakah diterima atau ditolak.
·
PP 44/2004 tentang Perencanaan Kehutanan
PP 44/2004
tentang Perencanaan Kehutanan pasal 24 ayat 3 (b) mencantumkan enam kriteria
hutan lindung yaitu kawasan hutan yang mempunyai lereng lapangan 40 persen atau
lebih, mempunyai ketinggian di atas permukaan laut 2000 meter atau lebih,
kawasan dengan faktor kelas lereng, jenis tanah dan intensitas hujan, setelah
masing-masing dikalikan dengan angka penimbang mempunyai jumlah nilai skor 175
atau lebih, kawasan hutan yang mempunyai tanah sangat peka terhadap erosi
dengan lereng lapangan lebih dari 15 persen, kawasan yang merupakan daerah
resapan air, dan kawasan hutan yang merupakan daerah perlindungan pantai.
Di satu sisi
hutan lindung memiliki fungsi ekologis seperti fungsi hidrologi, konservasi
tanah, kestabilan iklim, serta konservasi plasma nutfah. Di sisi lain, pada era
otonomi daerah ini hutan lindung masih diharapkan sebagai sumber Pendapatan
Asli Daerah (PAD) bagi daerah tingkat II, serta sumber pendapatan bagi
masyarakat sekitarnya, sesuai dengan peraturan pemanfaatan hutan lindung yang
tercantum dalam UU no 41 Tahun 1999 yang diatur lebih lanjut dalam PP 34 Tahun
2002.
Peraturan Pemerintah yang Mengatur Kawasan Hutan
1. PP No. 54/1957 Tentang Pengelolaan Hutan
2. PP No. 21/1970 Tentang HPH dan HPHH
3. PP No. 33/1970 Tentang Perencanaan Hutan
4. PP No.28/1985 Perlindungan Hutan
5. PP No.29/1982 Analisis Dampak Lingkungan
6. PP No.47/1997 Rencana Tata Ruang Wilayah
Nasional
7. PP No.18/1994 Pengusahaan
Pariwisata Alam di Zona Pemanfaatan Taman Nasional,Taman
Hutan Raya dan Taman Wisata Alam
8. PP
No.62/1998 Penyerahan Sebagian Urusan Pemerintahan diBidang Kehutana kepada Daerah
9. PP No.68/1998 Kawasan Suaka Alam dan
Kawasan PelestarianAlam
10. PP No.25/2000 Batas Kewenangan Pusat dan
Daerah
11. PP No.4/2001 Keharusan Pengembalian
Lingkungan yang Rusak
12. PP No.34/2002 Tata Guna dan
Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan Pemanfaatan
Hutan dan Penggunaan Kawasan Hutan
13. PP No.44 Tahun 2004 Perencanaan Kehutanan
14. PP No.45/2004 Perlindungan Hutan
5. Peraturan
Presiden
·
Keppres No. 32/1990
Keppres No. 32/1990 menyebutkan bahwa kriteria kawasan
lindung yaitu
1. Kawasan
dengan faktor-faktor kelas lereng, jenis tanah dan intensitas hujan setelah
masing-masing dikalikan angka penimbang mempunyai jumlah nilai 175 atau lebih.
2. Kawasan
hutan yang mempunyai lereng lapangan 40 % atau lebih dan
3. Ketinggian
2000 m di atas permukaan laut. Sementara sasaran dari pengelolaan kawasan
lindung adalah meningkatkan fungsi lindung terhadap tanah, air, iklim, tumbuhan
dan satwa serta nilai sejarah dan budaya bangsa, dan mempertahankan
keanekaragaman tumbuhan, satwa, tipe ekosistem dan keunikan alam
·
Keppres No. 41/2004
Keppres No.
41/2004 ditujukan untuk memberikan ijin kepada 13 perusahaan tambang yang telah
ada sebelum berlakunya UU No. 41/1999 untuk melanjutkan kegiatannya sampai
berakhir ijin atau perjanjian dimaksud. Walaupun SK ini jelas bertentangan
dengan pasal 38 ayat 4 UU No.41/1999. Tetapi Keppres ini menyebutkan bahwa ijin
didasarkan atas prinsip pinjam pakai sesuai ketentuan Menteri Kehutanan. Karena
itu terbuka ruang untuk operasional lapangan melalui SK Menteri Kehutanan
sehingga kerusakan hutan lindung dapat diminimalkan, misalnya dalam bentuk
aturan dan sangsi yang lebih tegas tentang upaya rehabilitasi dan reklamasi hutan.
6. Peraturan
Menteri
·
Permen No. P.12/2004 tentang Jaminan Reklamasi di Hutan Lindung
Dalam
Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.12/Menhut-II/2004 diatur bahwa penggunaan kawasan hutan lindung
untuk kegiatan pertambangan dilaksanakan atas dasar persetujuan menteri dalam
bentuk izin kegiatan atau izin pinjam pakai kawasan hutan lindung dengan
kompensasi. Kemudian berdasarkan permohonan diajukan, Kepala Badan Planologi
Kehutanan atas nama Menteri menerbitkan izin kegiatan eksplorasi di dalam kawasan
hutan lindung.
·
P. 55/Menhut-Ii/2006 Tentang Penatausahaan Hasil Hutan Yang Berasal Dari Hutan
Negara
Dalam upaya menjamin kelestarian hutan rakyat, maka
pengaturan atau penatausahaan hasil hutan di hutan rakyat menjadi suatu hal
yang penting dan strategis untuk diperhatikan sehingga kelancaran dan
ketertiban dalam pelaksanaan penatausahaan hasil hutan (PUHH) dari hutan rakyat
dapat berjalan dengan baik, untuk mencapai hal tersebut maka penatausahaan hasil
hutan di hutan rakyat memerlukan payung hukum atau dasar hukumnya yang jelas
dan tepat.
Kejelasan payung hukum tersebut dipertanyakan
sehubungan dengan perubahan peraturan mengenai PUHH dari SK Menteri Kehutanan
Nomor 126/Kpts-II/2003 menjadi Peraturan Menteri Kehutanan Nomor
P.55/Menhut-II/2006 tentang penatausahaan hasil hutan yang berasal dari hutan
negara. Perubahan aturan tersebut berdampak cukup besar terhadap kelancaran
pelaksanaan PUHH di hutan rakyat karena pada kenyataannya dalam Permenhut tersebut
lebih dominan mengatur PUHH di kawasan hutan negara daripada di hutan rakyat.
Pemanfaatan hutan rakyat diatur berdasarkan Permenhut
Nomor P.26/MenhutII/2005 tentang Pedoman Pemanfaatan Hutan Hak. Pada pasal 12
ayat (1) dinyatakan bahwa pemanfaatan hutan hak dilakukan oleh pemegang hak
atas tanah yang bersangkutan sesuai dengan fungsinya, kemudian dalam ayat (2)
dinyatakan bahwa, pemanfaatan hutan hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
bertujuan untuk memperoleh manfaat yang optimal bagi pemegang hak dengan tidak
mengurangi fungsinya. Pada pasal 16 dinyatakan, bahwa tata cara pemanfaatan
hutan hak sebagaimana dimaksud dalam Permenhut No. P.26/2005 pasal 13, pasal 14
dan pasal 15 diatur dengan peraturan Bupati/Walikota. Selanjutnya pada pasal 18 dinyatakan, bahwa Pemerintah
Kabupaten/Kota menetapkan lebih lanjut petunjuk pelaksanaan tentang pemanfaatan
hutan hak dengan mengacu kepada peraturan ini dan peraturan perundang-undangan
yang berlaku. Untuk penatausahaan hasil hutan peraturan perundang-undangan yang
berlaku adalah Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 126/Kpts-II/2003, yang
kemudian beberapa pasal dalam SK tersebut disempurnakan dengan Permenhut Nomor
P.18/Menhut-II/2005, dan Permenhut Nomor P.51/Menhut-II/2006 tentang Penggunaan
Surat Keterangan Asal Usul Kayu (SKAU) Untuk Pengangkutan Hasil Hutan Kayu Yang
Berasal Dari Hutan Hak.
7. Peraturan
Daerah
·
Propinsi Sulawesi Selatan Untuk Propinsi
Sulawesi Selatan,
Perda yang mengatur langsung pengelolaan hutan lindung
masih terbatas, terlihat dari minimnya jumlah perda yang berkaitannya dengan
kehutanan secara umum. Peraturan yang berkenaan dengan hutan umumnya
dikeluarkan dalam bentuk surat keputusan gubernur, dan dalam waktu tiga tahun
terdapat 14 keputusan gubernur yang berkaitan dengan kehutanan secara umum.
Sedang yang berkaitan dengan hutan lindung ada 4 buah seperti tertera
Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan yang
Mengatur Hutan Lindung
1. Keputusan Gubernur Sulawesi
Selatan No. 48/2002 Pedoman Pemeliharaan dan Pengamanan Batas Hutan Produksi.
2. Keputusan Gubernur Sulawesi
Selatan No. 411/V2003 Pedoman Penyelenggaraan Tata Batas Kawasan Hutan,
Rekontraksi dan Penataan Batas Kawasan Hutan Produksi dan Hutan Lindung
3. Keputusan Gubernur Sulawesi
Selatan No. 412/V/2003 Pencadangan Areal Hutan Bulu Parring Maros-Gowa, Bulu
Dua Barru-Soppeng, Mattiro Bulu Pinrang-ParePare, Kamiri Soppeng-Barru dan
Komaro Gowa-Takalar Seluas Kurang lebih 5000 ha Menjadi Kawasan Taman Hutan
Raya (TAHURA) Propinsi Sulawesi Selatan
4. Keputusan Gubernur Sulawesi
Selatan No. 413/V/203 Pedoman Penyelenggaraan Rehabilitasi dan Reklamasi Hutan
Produksi dan Hutan Lindung
5. Keputusan Gubernur Sulawesi
Selatan No. 460/VI/tahun 2004 Pengesahan Master plan Rehabilitasi Hutan dan
Lahan (MP-RHL) Daerah Propinsi Sulawesi Selatan
6. Keputusan Gubernur Sulawesi
Selatan No. 497/VII/tahun 2004 Pembentukan Sekretariat Tim Pengendali
Penyelenggaraan GN-RHL Tingkat Propinsi Sulawesi Selatan tahun 2004
7. Perda Kab Gowa No.7/2000
Retribusi Izin Pemanfaatan Kayu Tanah Milik
8. Peraturan Daerah Kabupaten Gowa
Nomor 15 tahun 2000 Retribusi Izin Pengambilan Hasil Hutan Ikutan
9. Peraturan Daerah Kabupaten Maros
Nomor 10 tahun 2002 Retribusi Izin Pengambilan Hasil Hutan Ikutan
10. Peraturan Daerah Kabupaten Maros
Nomor 11 tahun 2002 Perizinan Usaha Kehutanan dan Perkebunan
11. Peraturan Daerah Kabupaten Maros
Nomor 12 tahun 2002 Retribusi Izin Pemanfaatan Kayu Tanah Milik
12. Peraturan Daerah Kabupaten Maros
Nomor 12 tahun 2003 tentang Retribusi Izin Pengelolaan Air Bawah Tanah dan Air
Permukaan
13. Keputusan Bupati Maros Nomor
26/X/2003 Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 12 tahun 2003 tentang Retribusi
Izin Pengelolaan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan
14. Peraturan Daerah Kabupaten Barru
Nomor 14 tahun 2001 Retribusi Pangkalan Hasil Bumi dan Laut
15. Peraturan Daerah Kabupaten Barru
Nomor 23 tahun 2001 Rencana Umum Tata Ruang Kawasan Pantai dan Penetapan Jalur
Hijau Hutan Mangrove serta Kawasan Lindung Kabupaten Barru
16. Peraturan Daerah Kabupaten Barru
Nomor 8 tahun 2002 Retribusi
Pengelolaan Hutan Rakyat dalam Daerah
Kabupaten Baru
a. Kabupaten Gowa
Paling tidak terdapat dua peraturan daerah di
Kabupaten Gowa Nomor 7 tahun 2000 tanggal 6 November 2000 tentang Retribusi
Izin Pemanfaatan Kayu Tanah Milik dan Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 15
tahun 2000 tanggal 6 November 2000 tentang Retribusi Izin Pengambilan Hasil Hutan
Ikutan
b. Kabupaten Maros
Untuk Kabupaten Maros terdapat tiga peraturan daerah,
yaitu
1. Perda
Kabupaten Maros Nomor 10 tahun 2002 tanggal 10 Juli 2002 tentang Retribusi Izin
Pengambilan Hasil Hutan Ikutan
2. Perda
Kabupaten Maros Nomor 11 tahun 2002 tanggal 10 Juli 2002 tentang Perizinan
Usaha Kehutanan dan Perkebunan
3. Perda
Kabupaten Maros Nomor 12 tahun 2002 tanggal 10 Juli 2002 tentang Retribusi Izin
Pemanfaatan Kayu Tanah Milik
4. Perda
Kabupaten Maros Nomor 12 tahun 2003 tanggal 31 Oktober 2003 tentang Retribusi
Izin Pengelolaan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan
5. Keputusan
Bupati Maros Nomor 26/X/2003 tanggal 31 Oktober 2003 tentang Pelaksanaan
Peraturan Daerah Nomor 12 tahun 2003 tentang Retribusi Izin Pengelolaan Air
Bawah Tanah dan Air Permukaan.
c. Kabupaten Barru Kabupaten Barru Sulawesi Selatan
Belum memiliki peraturan daerah yang langsung mengatur
pengelolaan hutan lindung. Saat ini memang sudah ada Peraturan Daerah yang
mengatur kawasan lindung yaitu Perda Nomor 23/2001 tentang rencana umum tata
ruang kawasan pantai dan penetapan jalur hijau hutan mangrove serta kawasan
lindung Kabupaten Barru namun setelah ditelaah ternyata kawasan lindung yang
diatur dalam perda ini adalah terbatas pada taman laut di Kecamatan
Mallusetasi, Taman Wisata Ujung Batu, terumbu karang, pesisir pantai dan pulau
serta jalur hijau hutan mangrove. Berdasarkn hasil diskusi dengan beberapa
aparat terkait di Kabupaten Barru memang saat ini belum ada peraturan daerah
yang mengatur pengelolaan hutan lindung dikarenakan pemerintah daerah belum
mengijinkan segala bentuk pemanfaatan hutan lindung kecuali pemanfaatan hasil
hutan ikutan yang dilakukan oleh masyarakat setempat padahal berdasarkan PP No.
34 tahun 2002 bentuk pemanfaatan lain yang dapat dilakukan di hutan lindung
yaitu pemanfaatan kawasan dan pemanfaatan jasa lingkungan.
Alasan pemerintah setempat belum memberikan izin
lainnya dikarenakan takut salah langkah sehingga menurut mereka lebih baik jika
untuk sementara hutan lindung di wilayah mereka tidak ”diapa-apakan” terlebih
dulu. Sementara untuk segi pengamanannya sendiri belum dituangkan dalam suatu
peraturan daerah yang sebenarnya akan sangat bermanfaat dari segi hukum untuk
menjadi dasar dalam pengambilan keputusan
·
Peraturan Daerah Kabupaten Bogor No.7/2004 Pengelolaan Usaha Kehutanan dan
Usaha Perkebunan
a. Kabupaten
Bogor Beberapa peraturan Kabupaten Bogor yang berkaitan dengan hutan lindung
antara lain :
1. Keputusan Bupati Bogor Nomor
521.7/359/Kpts/Huk/2003 tentang Pembentukan Tim Pelaksana Gerakan Rehabilitasi
Lahan Kritis tanggal 19 November 2003
2. Keputusan
Bupati Bogor Nomor 522.05/148/Kpts/Huk/2004 tentang Pembentukan Panitia Tata
Batas Kawasan Hutan Kabupaten Bogor tanggal 14 Mei 2004
3. Peraturan
Daerah Kabupaten Bogor Nomor 7 tahun 2004 tentang Pengelolaan Usaha Kehutanan
dan Usaha Perkebunan tanggal 27 Februari 2004. B. Konsistensi dan Sinkronisasi
Kebijakan Hutan Lindung Hasil identifikasi menunjukkan paling tidak terdapat 83
peraturan perundangan yang mengatur dan berkaitan dengan hutan lindung
·
Provinsi Sumatera Utara untuk Wilayah Sumatera Utara
1. Sk.44/Menhut-Ii/2005
Tentang Penunjukan Kawasan Hutan Di
Wilayah Provinsi Sumatera Utara Seluas ± 3.742.120 (Tiga Juta Tujuh Ratus Empat
Puluh Dua Ribu Seratus Dua Puluh) Hektar
Menunjuk kembali kawasan hutan di wilayah Provinsi
Sumatera Utara seluas ± 3.742.120 (tiga juta tujuh ratus empat puluh dua ribu
seratus dua puluh) hektar.
Kawasan hutan sebagaimana dimaksud dirinci menurut fungsi hutan dengan luas
sebagai berikut:
a.Kawasan Suaka Alam/Kawasan Pelestarian Alam : ±
477.070 Hektar
b.Hutan Lindung : ± 1.297.330 Hektar
c.Hutan Produksi Terbatas : ± 879.270 Hektar
d.Hutan Produksi Tetap : ± 1.035.690 Hektar
e.Hutan Produksi yang dapat dikonversi : ± 52.760
Hektar \
Jumlah : ± 3.742.120 Hektar
Adapun status ketetapan Peraturan Daerah RTRW
Kabupaten di Provinsi Sumatera Utara dari total 33 Kabupaten/Kota, masih 20
Kabupaten saja yang sudah menyelesaikan Perda RTRW.
Berikut daftar Perda RTRW Kabupaten/Kota di Provinsi
Sumut dengan keterangannya:
- Kota Tanjung Balai, Perda Nomor 2 tahun 2013 tanggal 24 Oktober 2014.
- Kota Pematang Siantar, Perda Nomor 1 Tahun 2013 tanggal 1 September 2013.
- Kota Tebing Tinggi, Perda Nomor 4 Tahun 2013 tanggal 4 Oktober 2013.
- Kota Padang Sidempuan, Perda Nomor 4 Tahun 2014.
- Kota Gunung Sitoli, Perda Nomor 12 Tahun 2012 tanggal 28 Desember 2012.
- Kota Medan, Perda Nomor 13 Tahun 2011 tanggal 28 September 2011.
- Kota Binjai, Perda Nomor 12 Tahun 2011 tanggal 28 September 2011.
- Kab. Tapanuli Tengah, Perda Nomor 18 Tahun 2013 tanggal 30 Desember 2013.
- Kab. Nias, Perda Nomor 1 Tahun 2014 tanggal 12 September 2014.
- Kab. Simalungun, Perda Nomor 10 Tahun 2012 tanggal 30 November 2012.
- Kab. Nias Selatan, Perda Nomor 6 Tahun 2014 tanggal 24 Agustus 2014.
- Kab. Serdang Bedagai, Perda Nomor 12 Tahun 2013 tanggal 30 November 2013.
- Kab. Batubara, Perda Nomor 10 Tahun 2013 tanggal 27 Desember 2013.
- Kab. Padang Lawas Utara, Perda Nomor 3 Tahun 2015 tanggal 28 September 2015.
- Kab. Labuhan Batu Utara, Perda Nomor 5 Tahun 2015.
- Kab. Nias Utara, Perda Nomor 1 Tahun 2015.
- Kab. Nias Barat, Perda Nomor 12 Tahun 2014.
- Kab. Langkat, Perda Nomor 9 Tahun 2013 tanggal 16 Desember 2013.
- Kab. Asahan, Perda Nomor 12 Tahun 2013 tanggal 24 Desember 2013.
- Kab. Dairi, Perda Nomor 7 Tahun 2014 tanggal 14 September 2014.
- Kab. Tapanuli Utara, Perda Nomor 3 Tahun 2017.
- Kab. Toba Samosir, Perda Nomor 12 Tahun 2017.
Sedangkan Kab/Kota di Sumut yang belum menyelesaikan
Perda RTRW yakni:
- Kab. Humbang Hasundutan, menunggu Persetujuan Substansi Menteri No. HK.0103-Dr/607 tanggal 8 November 2011.
- Kab. Mandailing Natal, menunggu Persetujuan Substansi Menteri No. HK.0103-Dr/1004 tanggal 30 Desember 2011.
- Kab. Tapanuli Selatan, menunggu Persetujuan Substansi Menteri No. HK.0103-Dr/990 tanggal 29 Desember 2011.
- Kab. Deli Serdang, menunggu Persetujuan Substansi Menteri No. HK.0103-Dr/122 tanggal 18 Maret 2011.
- Kab. Pakpak Barat, menunggu Persetujuan Substansi Menteri No. HK.0103-Dr/248 tanggal 24 Mei 2011.
·
Peraturan Daerah No. 21 Tahun 2002 tentang Pengelolaan Hutan di Propinsi
Sumatera Utara.
REFERENSI
Dewi, I.N.,
Achmad. R. HB dan Priyo. K. 2010. Implementasi Peraturan Tentang Pengelolaan
HutanLindung: Studi Kasus Di Kabupaten Pangkep
Dan Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan (Study of the Implementation
of Protection Forest Management
Rules: Case Study in Pangkep and Maros Regencies, South Sulawesi Province). Jurnal Analisis Kebijakan Kehutanan. 7 (3) : 195 – 209.
Falah, F. 2007. Kajian Implementasi Kebijakan Dalam
Pengelolaan Beberapa Hutan Lindung
Di Kalimantan Timur. Jurnal Analisis Kebijakan Kehutanan.
4 (1) : 1 – 19.
Jamilus. 2015. Kajian Yuridis Terhadap Undang-Undang
No.19 Tahun 2004 Tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.
1 Tahun 2004. Journal WIDYA Yustisia. 1
(2) : 78-86.
Najicha, F. U dan Handayani, I.G. K. R. 2017. Politik
Hukum Perundang Undangan Kehutanan Dalam
Pemberian Izin Kegiatan Pertambangan Di Kawasan
Hutan Ditinjau Dari Strategi Pengelolaan Lingkungan Hidup Yang
Berkeadilan. Jurnal Pasca Sarjana Hukum UNS. 4 (2) 116-132.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar